Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu Cepu Protes Larangan Jualan Malam Tahun Baru

    Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu Cepu Protes Larangan Jualan Malam Tahun Baru
    Audiensi Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu Cepu dengan Pemkab Blora.

    BLORA. Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Seribu Lampu Kecamatan Cepu melancarkan protes ke Pemerintah Kabupaten Blora. Mereka menyoal Surat Edaran Pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru 2022.

    Dihadiri Kadindagkop-ukm, Asisten Bupati dan Jajaran Polres Blora, 15 masa Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu yang didampingi Advokat Lembaga Badan Hukum (LBH) Kinasih Cepu, menuntut pencabutan Surat Edaran tersebut. 

    Advokat LBH Kinasih Cepu, Darda Syahrizal menyampaikan, Pelarangan PKL berjualan di Taman Seribu Lampu pada malam tahun baru akan berdampak besar pada ekonomi pedagang.

    “Bagaimana nasib PKL ketika ada larangan jualan di momen tahun baru. Padahal ketika tahun baru pendapatan PKL bisa lebih besar dari hari biasanya, ” ucapnya kala audiensi di Kantor Bupati Blora pada Rabu, (29/12).

    Darda Syahrizal menjelaskan bahwa pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru tidak sesuai dengan Inmendagri no. 66 tahun 2021.

    “Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 66 tahun 2021, menyatakan tidak ada larangan PKL berjualan. Hanya ada upaya rekayasa agar ada batasan antara penjual dan pembeli. Lalu juga ada batasan kerumunan, maksimal 50 orang, " ujarnya.

    Ia juga menambahkan, jika tidak dicabut, PKL meminta adanya kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Blora. 

    “Daripada di relokasi ke tempat lain yang notabenenya sepi, lebih baik para pedagang mendapat kompensasi dari pemerintah. Itu lebih solutif dan membantu daripada harus di relokasi, ” pungkasnya.

    Penulis : Sdqn

    Editor : Jay

    Ahmad Zaenal Arifin

    Ahmad Zaenal Arifin

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Blora Lantik 236 Pejabat Fungsional

    Artikel Berikutnya

    Malam Tahun Baru, Petugas Gabungan di Blora...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami