BLORA - Setidaknya ada 753 guru yang dilantik dan resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengambilan Sumpah/Janji ini dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Rabu, (20/04).
Karena masih pandemi, pelantikan dan penandatanganan pengangkatan 753 PPPK ini dilaksanakan secara luring terbatas. Sebanyak 50 personil hadir di Pendopo Rumah Dinas Bupati dan sisanya daring dari Dinas Pendidikan dan Korwil Pendidikan tiap Kecamatan.
“Selamat kepada 753 PPPK Formasi Guru yang hari ini kita lantik dan menerima Nomor Induk PPPK. Selamat bergabung menjadi bagian dari ASN Kabupaten Blora. Dengan dilantik menjadi PPPK, kami harap ada perubahan sikap yang lebih disiplin dan lebih kreatif serta inovatif dalam bekerja, karena kini sudah jadi ASN. Berikan kinerja yang terbaik dalam mendidik generasi penerus kita, ” ucap Bupati Arief.
Baca juga:
Bupati Blora Lantik 236 Pejabat Fungsional
|
Menurut Bupati, acara ini sudah banyak dinanti-nantikan oleh para guru yang tahun 2021 kemarin dinyatakan lolos seleksi PPPK.
“Kemarin sudah banyak sekali yang bertanya kepada saya tentang kapan pelaksanaan pelantikannya. Akhirnya hari ini bisa kita laksanakan setelah proses pemberkasannya selesai. Berkah Ramadhan semoga memberkahi semuanya. Jadilah PPPK yang “BerAKHLAK” yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Monggo Sesarengan mBangun Pendidikan Blora, ” tandas Bupati.
Sementara itu, Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono menerangkan bahwa 753 PPPK yang dilantik kali ini merupakan hasil seleksi pengadaan PPPK di tahun 2021 kemarin.
“Saat itu ada 822 formasi yang kita buka. Jumlah pendaftar 2.476 orang, dan yang dinyatakan lulus setelah ujian tertulis CAT sebanyak 756 orang. Ada 69 formasi yang masih kosong tidak ada pendaftar. Hanya saja dari 756 yang lulus, ada 3 yang mengundurkan diri karena alasan diterima menjadi perangkat desa dan sakit. Sehingga hari ini hanya 753 yang dilantik, ” kata Heru.
Pihaknya menambahkan, PPPK Guru akan melaksanakan perjanjian kerja paling lama 5 tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 s/d 30 April 2027 atau sampai dengan batas usia jabatan guru (60 Tahun).
Penulis : Arf
Editor : Jay