Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pasang Larangan Buang Sampah di Sungai

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pasang Larangan Buang Sampah di Sungai

    BLORA - Babinsa desa Pelem anggota Koramil 01/Blora Sertu Sukimin bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Aipda Ahmad Jaenuri dan warga RT 02 RW 03 desa Pelem memasang spanduk larangan membuang sampah di saluran sungai dikarenakan musim hujan sudah tiba guna antisipasi bencana alam banjir, Kamis (07/4). 

    Selain pemasangan larangan membuang sampah di sungai bagi masyarakat yang dapat menyebabkan banjir, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga berharap apabila ada yang mengetahui segera ditegur atau difoto sehingga terbukti yang membuang sampah di sungai ” 

    Saya berharap masyarakat mematuhi larangan membuang sampah di sungai yang dapat menyebabkan banjir, ”ujar Sertu Sukimin selaku Babinsa. 

    Secara terpisah, Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno membenarkan bahwa Babinsa dituntut untuk selalu hadir di desa termasuk ikut dalam kegiatan memasang larangan membuang sampah di sungai agar tidak terjadi banjir karena sampah di sungai, ” ujarnya.

    Blora Jateng
    Purwanto

    Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Blora Kembali Mutasi 76 Pejabat

    Artikel Berikutnya

    Jaga Sinergitas Wilayah Babinsa Komsos Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami